Dilema TPA Banyior: "Antara Ambisi Februari dan Bayang-Bayang Kegagalan Sistem"
Dilema TPA Banyior:
"Antara Ambisi Februari dan Bayang-Bayang Kegagalan Sistem"
Janji Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk menuntaskan krisis sampah kembali diuji. Kepala Bidang PSLB3 DLH Bangkalan, Kuspriyanto, secara berani mematok target bahwa pengadaan dan pemanfaatan lahan TPA baru di Desa Banyior akan terealisasi pada Februari 2026. Pernyataan ini memicu skeptisisme besar mengingat pembebasan lahan masih belum tuntas, sementara tenggat waktu hanya menyisakan hitungan minggu.
Namun hal yang harus disadari bersama adalah bahwa persoalan sampah di Bangkalan bukan sekadar memindahkan tumpukan sampah ke lahan baru, melainkan bagaimana membangun sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir yang berkelanjutan agar kejadian penutupan TPA oleh warga tidak terulang kembali. Tanpa perubahan sistem, TPA Banyior hanya akan menjadi pemindahan masalah yang berpotensi memicu konflik sosial jika tanpa adanya pengelolaan dan pengolahan yang baik serta mengoptimalkan sumber daya yang ada.
Peran pemerintah terhadap fasilitas pengolahan sampah seperti TPS3R, RDU, dan TPST seharusnya menjadi tulang punggung (backbone) dari keberhasilan pengelolaan sampah di tingkat daerah. Pemeritah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup selain berperan sebagai regulator dan fasilitator juga harus mempunyai peran dalam integrasi sistem pengelolaan sampah dari hulu sampai dengn hilir agar sampah yang masuk ke TPA hanyalah sampah residu yang benar-benar tidak bisa diolah dan aman bagi lingkungan.
Secara regulasi, tantangan di Desa Banyior sangatlah berat. TPA modern tidak boleh lagi sekadar menjadi tempat pembuangan terbuka (open dumping), melainkan wajib menerapkan sistem Sanitary Landfill. Standar ini memerlukan konstruksi rumit, mulai dari lapisan kedap air untuk melindungi air tanah hingga instalasi pengolahan air lindi. Memaksakan pengoperasian TPA di bulan Februari tanpa kesiapan infrastruktur ini merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 18 Tahun 2008 yang bisa berdampak buruk bagi kesehatan lingkungan warga setempat.
Kini publik menanti bukti nyata, bukan sekadar janji administratif. Mengingat waktu yang sangat sempit dan proses konstruksi fisik yang belum terlihat, DLH Bangkalan harus lebih transparan mengenai status teknis di lapangan. Rakyat Bangkalan tidak membutuhkan "lubang baru" untuk menimbun sampah, melainkan komitmen politik yang jujur untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang manusiawi dan sesuai standar hukum nasional.//purna0495

Komentar
Posting Komentar