Memindahkan Masalah Bukan Prestasi: "Mengkritisi Paradigma Pengelolaan Sampah di Bangkalan"
Memindahkan Masalah Bukan Prestasi:
"Mengkritisi Paradigma Pengelolaan Sampah di Bangkalan"
Langkah cepat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan dalam mengevakuasi tumpukan sampah sebanyak 75 armada truk di belakang Pasar Ki Lemah Duwur- Diksiber Jatim- sekilas tampak seperti aksi heroik demi kenyamanan warga. Aroma tak sedap yang selama ini dikeluhkan memang berhasil dihilangkan dari pandangan mata. Namun, di balik keberhasilan teknis pemindahan tersebut, tersimpan permasalahan besar dalam tata kelola lingkungan. Membanggakan pemindahan puluhan truk sampah langsung ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tanpa adanya proses pengolahan adalah sebuah kekeliruan paradigma yang justru menormalisasi pelanggaran hukum lingkungan.
Sekadar mengangkut sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) bukanlah sebuah prestasi pengelolaan, melainkan sekadar relokasi masalah. Dalam manajemen sampah yang modern dan legal, rantai aktivitas harus berjalan utuh mulai dari pengumpulan (collecting), pengangkutan (transporting), hingga pemrosesan (processing) sebelum akhirnya menjadi residu untuk dibawa ke TPA. Ketika tahap pemrosesan diabaikan dan sampah langsung dibuang begitu saja, maka praktik tersebut jatuh pada kategori open dumping. Perlu diingat bahwa metode pembuangan terbuka ini telah dilarang keras karena berdampak buruk pada pencemaran air tanah melalui lindi serta pelepasan gas metana ke atmosfer.
Secara yuridis, tindakan membuang sampah tanpa pengolahan bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi tersebut, bersama dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas pengolahan sampah. Esensinya jelas, sampah harus dipilah dan diolah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) agar volume yang mencapai TPA benar-benar hanya berupa residu yang dapat diuraioleh alam. Jika TPST di belakang Pasar Ki Lemah Duwur hanya dijadikan tempat transit tanpa adanya aktivitas pengolahan, maka kita sedang berjalan mundur dalam komitmen pelestarian lingkungan.
Indikator keberhasilan DLH seharusnya tidak lagi diukur dari seberapa banyak jumlah truk yang dikerahkan, melainkan dari sejauh mana teknologi di TPST mampu mereduksi sampah dari sumbernya. Jika fungsi TPST berjalan optimal, maka jumlah armada yang menuju TPA seharusnya berkurang secara signifikan. Membiarkan sampah menumpuk hingga 75 truk lalu memindahkannya secara masif hanya membuktikan bahwa sistem pencegahan di hulu belum berjalan.
Sudah saatnya masyarakat dan Pemerintah Daerah berhenti terjebak pada solusi jangka pendek. Menghilangkan bau dan tumpukan sampah dan membuangnya langsung ke TPA bukanlah solusi berkelanjutan. Langkah paling tepat dan mendesak bagi DLH Bangkalan adalah mengoperasionalkan TPST secara penuh dan konsisten. Keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika kita tidak lagi butuh mengangkut puluhan truk sampah ke TPA karena sampah tersebut telah habis terolah di tingkat kawasan. Hanya dengan cara itulah, kita benar-benar menjalankan amanat regulasi dan menjaga masa depan lingkungan Bangkalan bagi generasi mendatang.//purna0495

Komentar
Posting Komentar