Kelalaian Pajak Kendaraan Dinas
Kelalaian Pajak Kendaraan Dinas:
"Evaluasi Kinerja BPKAD Bangkalan"
Kabar mengenai tunggakan pajak 649 kendaraan dinas (randis) senilai Rp 183.504.500 sejak tahun 2017 di Pemerintah Kabupaten Bangkalan sangat memprihatinkan, dirilis oleh media Jawa Pos Radar Madura tanggal 8 Nopember 2023 . Jika kita menilai kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terutamanya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan, terlihat beberapa kelalaian yang perlu diperhatikan. Hal ini menjadi perhatian serius karena melibatkan jumlah dana yang signifikan. Dalam evaluasi kinerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan, terdapat kelalaian muncul yang perlu dicermati.
Kelalaian terletak pada sistem inventarisasi dan pengawasan oleh BPKAD yang kurang optimal terhadap kendaraan dinas sehingga tidak terpantau, memberikan celah adanya kelalaian dalam pembayaran pajak. BPKAD seharusnya lebih memperhatikan pemeliharaan, termasuk pembayaran pajak yang tepat waktu, sebagai strategi integral dalam menjaga keberlanjutan aset.
Pernyataan dari Kabid Administrasi dan Aset BPKAD Bangkalan, Abdus Sjahid, bahwa kewenangan pembayaran pajak melekat pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mencerminkan kurangnya koordinasi, menyebabkan ketidakpatuhan OPD terhadap kewajiban pajak. Kendati demikian, BPKAD tidak boleh lepas dari tanggung jawabnya terkait permasalahan ini, karena BPKAD berperan sebagai pendamping dan koordinator dalam penyusunan anggaran di setiap OPD. Mengumpulkan informasi, mengevaluasi, dan menyusun rancangan anggaran, memastikan konsistensi dengan kebijakan daerah. Selain itu, BPKAD juga mengelola aset, liabilitas yang mengacu pada kewajiban finansial atau tanggung jawab pemerintah daerah serta menyusun laporan keuangan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan pemerintah daerah.
Dalam evaluasi ini, tidak hanya BPKAD yang perlu disoroti, melainkan juga peran Sekretaris Daerah (Sekda) yang tidak mumpuni. Sekretaris Daerah sebagai ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) memiliki peran yang penting dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran pemerintah daerah. Tugas Sekda dalam TAPD melibatkan koordinasi, penyusunan rencana strategis dan anggaran serta memastikan kelancaran proses manajemen keuangan daerah. Selain itu Sekda turut serta dalam pengambilan keputusan strategis terkait kebijakan pengelolaan aset. Keputusan ini dapat mencakup investasi, pemeliharaan, atau penghapusan aset yang tidak efisien, serta memastikan bahwa semua kegiatan pengelolaan aset daerah berada dalam batas hukum dan mematuhi regulasi yang berlaku.
"Dengan adanya kelalaian dalam pembayaran pajak kendaraan dinas, selain kepala BPKAD, efektivitas Sekda dalam memastikan kelancaran proses tersebut perlu dipertanyakan".
Kelalaian ini memerlukan tindakan perbaikan yang komprehensif. Sistem inventarisasi, pengawasan, pemeliharaan, dan koordinasi dengan OPD harus ditingkatkan. Edukasi yang lebih intensif dan audit internal yang lebih ketat menjadi kunci untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Dengan mengambil langkah-langkah korektif yang tepat, BPKAD serta OPD lainnya diharapkan dapat melakukan evaluasi mendalam terhadap proses manajemen aset daerah, memberikan perhatian lebih kepada pengelolaan pajak kendaraan dinas, dan mengimplementasikan perubahan yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan dan efisiensi dalam pengelolaan aset daerah. Kelalaian ini tidak boleh diabaikan, dan langkah-langkah korektif yang sungguh-sungguh harus diambil agar integritas dan transparansi pemerintahan daerah tetap terjaga.//purna_0495

Komentar
Posting Komentar