Sekda Kabupaten Bangkalan Pengkhianatan PyB terhadap Pilar Kepegawaian Daerah

Sekda Kabupaten Bangkalan: "Pengkhianatan PyB terhadap Pilar Kepegawaian Daerah – Tindak Tegas atau Lengahkan Sanksi?"

By Purna_0495

Sidang Tipikor

Dalam kompleksitas pemerintahan daerah, skandal jual beli jabatan tahun 2021/2022 di Kabupaten Bangkalan yang ditangani oleh KPK RI memunculkan ketidakpastian terhadap integritas dan etika. Keterlibatan Sekda Taufan Zairinsyah dalam transaksi kontroversial dengan mantan Bupati menciptakan sorotan atas Pejabat yang Berwenang (PyB) bidang kepegawaian di daerah. Langkah apa yang seharusnya diambil untuk mengembalikan kepercayaan publik, dan apakah penegakan sanksi akan menjadi solusi yang bijak? Mari kita kupas kasus ini lebih lanjut.

Dalam persidangan kasus jual beli jabatan tahun 2021/2022 di Kabupaten Bangkalan yang ditangani oleh KPK menghasilkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam persidangan, Sekda Kabupaten Bangkalan Taufan Zairinsyah (selaku saksi) telah mengakui bahwa dirinya memberikan sejumlah uang kepada mantan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron, pada saat akan dilantik menjadi Sekda - Kompas. Meskipun pengakuan tersebut tidak membuat Taufan Zairinsyah dikenakan sanksi hukum terkait tindak pidana korupsi dalam putusan majelis hakim, namun tindakannya tersebut tetap merupakan pelanggaran kode etik kepegawaian dan perbuatan melawan hukum.

Kita bandingkan dengan kasus Pemalang, buntut kasus yang menjerat mantan Bupati Mukti Agung Wibowo dalam kasus jual beli jabatan tahun 2021/2022 di Kabupaten Pemalang Jawa Tengah sebanyak 164 ASN baik esselon II, III dan IV yang terlibat dalam kasus tersebut karena diperkuat dalam fakta persidangan - TribunNews, diberikan sanksi indisipliner oleh pemerintah Kabupaten Pemalang . Sanksi indisipliner tersebut berupa turun jabatan, mutasi, dan diberhentikan dari jabatan. Pemberian sanksi indisipliner tersebut merupakan langkah yang tepat untuk menindak tegas kasus jual beli jabatan yang terjadi di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.

Tindakan Sekda Kabupaten Bangkalan Taufan Zairinsyah, telah merusak integritas dan citra Pemerintahan Daerah, terlebih Sekda adalah Pejabat yang Berwenang (PyB) dalam bidang kepegawaian di lingkungan Pemerintah Daerah. Pejabat yang Berwenang (PyB) adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu melakukan pembinaan dan pengembangan PNS serta menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam hal ini Taufan Zairinsyah, selaku PyB karena posisinya sebagai Sekda Kabupaten Bangkalan telah melakukan suap atau gratifikasi dengan memberikan sejumlah uang kepada mantan Bupati Bangkalan, menciptakan pelanggaran terhadap kode etik dan peraturan kepegawaian, serta pengkhianatan terhadap kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai PyB. Oleh karena itu, Taufan Zairinsyah seharusnya dikenakan sanksi indisipliner oleh pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Jenis sanksi indisipliner yang tepat untuk diberikan kepada Taufan Zairinsyah tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Jika pelanggaran yang dilakukan cukup berat, maka Taufan Zairinsyah dapat dikenakan sanksi indisipliner berupa diberhentikan dari jabatan Sekda.

"Pemberian sanksi indisipliner kepada Taufan Zairinsyah diharapkan dapat memberikan efek jera bagi dirinya sendiri, bagi PyB lain dan seluruh ASN agar tidak melakukan hal serupa di masa mendatang. Masyarakat bisa menilai adakah keseriusan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Tim Kode Etik ASN Kabupaten Bangkalan dalam menyikapi kasus ini".

Selain pemberian sanksi indisipliner, pemerintah daerah juga perlu melakukan upaya-upaya lain untuk mencegah terjadinya kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan daerah, antara lain:

  1. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap proses pengangkatan, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.
  2. Meningkatkan kualitas dan kompetensi ASN melalui pendidikan dan pelatihan.
  3. Menciptakan iklim kerja yang bersih dan transparan di lingkungan pemerintahan daerah.

Dalam konteks kasus ini, penilaian kritis terhadap peran Pejabat yang Berwenang (PyB) menjadi imperatif untuk mengantisipasi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika yang dapat merugikan integritas pemerintahan daerah. Pemberian sanksi indisipliner kepada Taufan Zairinsyah tidak hanya diarahkan pada efek jera pribadi, melainkan juga bertujuan memberikan peringatan serius kepada Pejabat yang Berwenang lainnya, mendorong mereka untuk menghindari keterlibatan dalam praktik yang dapat merugikan kehormatan dan kepercayaan publik.

Sebagai tambahan, jika dilihat dari kacamata hukum, pemberian suap atau gratifikasi kepada pejabat publik merupakan perbuatan melawan hukum. Dalam kasus ini, Sekda telah memberikan sejumlah uang kepada Bupati Bangkalan untuk memperoleh jabatan Sekda. Tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. //purna_0495

Komentar

  1. Apabila keadilan di dunia tidak berjalan, biarlah kelak keadilan di akhirat yang akan menghukumnya...

    BalasHapus
  2. Institusi yang Paling rentan adalah Jajaran Birokrasi, berbeda dengan Institusi lainnya yang apabila ada suatu kasus, maka personal yang lebih tinggi akan berusaha melindungi bawahannya. Bukan berarti saya pro pada KKN tapi korban dari jabatan politik adalah personil birokrasi itu pasti, sedangkan apabila sang korban dari jajaran lain, maka perlawanan terhadap penegak keadilan akan lebih kuat dan tidak mengorbankan bawahannya.

    BalasHapus

Posting Komentar

Populer

IPDN dan Kritik Terhadap Sistem Pemerintahan Daerah

Mengapa Kasus Ini Harus Diungkap Lebih Lanjut

Otoritas yang Terkoyak

Perbup Pelimpahan Kewenangan Camat

Inovasi yang Tertidur di Bangkalan

Menelusuri Keadilan Yang Hilang (Bagian I)

Investasi di Bangkalan

Ketika Kekuatan Oligarki Mengancam Demokrasi

Kelalaian Pajak Kendaraan Dinas