Netralitas Wajib bagi ASN
-Beranda- Netralitas Wajib bagi ASN: "Menjaga Kewibawaan Pemerintah dengan Menanamkan Netralitas pada Seluruh Anggota KORPRI" By Purna_0495 Logo Peringatan HUT Korpri ke 52 tahun 2023. Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) didirikan pada tanggal 29 November 1971 oleh Presiden Soeharto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 sebagai wadah organisasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Tujuan pembentukan KORPRI adalah untuk meningkatkan kinerja, pengabdian, dan netralitas PNS dalam pelaksanaan tugas sehari-hari agar lebih dapat berdayaguna dan berhasil guna. Namun, seiring berjalannya waktu, KORPRI kembali menjadi alat politik. UU Nomor 3 Tahun1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Partai Politik, makin memperkokoh fungsi KORPRI dalam memperkuat barisan partai. Sehingga setiap kali terjadi birokrasi selalu memihak kepada salah satu partai, bahkan dalam setiap Musyaw...