BAHAN RENUNGAN SAAT NGOPI

JABATAN SIPIL VS MILITER
By purna_0495

Permintaan maaf KPK soal kesalahan prosedur hukum bagi anggota militer pada kasus Basarnas di nilai publik membingungkan. Apakah pejabat di hukum karena jabatannya, atau di hukum karena statusnya. Bila jabatan, perlu dicermati kewenangan Basarnas sebagai organ sipil pemerintah. Bila status, perlu diperiksa relevansinya agar tak berimplikasi terhadap organ militer.

Menurut hukum administrasi, setiap kewenangan melekat pada jabatan (het ambt). Maknanya tanpa jabatan tak bakal ada kewenangan. Jabatan adalah badan hukum publik yang menjadi sumber eksistensi kewenangan. Dalam memfungsikan kewenangan yang melekat padanya, jabatan diwakili manusia secara pribadi. Status itu lazim di sebut pejabat, atau pejabat pemerintahan (Marzuki, 2000).

Badan adalah wujud dari badan pemerintahan dalam format kementrian, instansi atau jawatan yang dalam memfungsikan kewenangannya diwakili oleh pejabat. Dengan demikian hanya badan, pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara yang memiliki wewenang mengeluarkan keputusan, termasuk melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan secara konkrit-faktual. 

Tindakan pejabat dengan status militer dalam konteks pejabat Basarnas tentu bukan tindakan sebagai pejabat militer, tapi sebagai pejabat pemerintah yang dalam hal ini Kabasarnas. Di era orde baru banyak anggota militer yang dikaryakan di jabatan sipil. Mereka tunduk dengan aturan organ sipil sampai dengan aktif kembali di militer. Mereka bahkan berpakaian sipil seperti lazim pegawai ASN. Dalam kaitan itu, tindakan pejabat yang bersangkutan adalah tindakan konkrit seorang pejabat pemerintah sipil, bukan tindakan pejabat dalam status militer.

Oleh sebab perbuatan hukum terjadi karena jabatan yang diemban melahirkan kewenangan bertindak konkrit yang menciptakan kerugian negara, sejogjanya seseorang dalam jabatan tersebut dimintai tanggungjawabnya sesuai kedudukan pada jabatan di maksud, tidak dalam status lain. Beda lagi jika seorang militer aktif seperti Panglima, Pangdam, Danrem, Dandim, atau Danramil melakukan penyalahgunaan wewenang yang menciptakan konsekuensi hukum. Ini ranah peradilan militer.

Terlepas polemik prosedur penanganan kasus khas semacam itu, sebaiknya; 

pertama,perlunya kejelasan dalam hal perbuatan administrasi mereka yang berstatus militer ketika migrasi di jabatan sipil, apakah tetap masuk ranah peradilan militer atau sipil. Ini penting guna menjaga marwah pejabat, badan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya. Hukum militer untuk perbuatan tentara, hukum sipil untuk masyarakat sipil.

Kedua, perlunya pembatasan anggota militer aktif (juga polisi) dalam organ birokrasi pemerintahan mengingat sumber daya aparatur sipil negara yang melimpah, mendorong profesionalisme, menghilangkan dwifungsi, serta mengurangi persoalan prosedur hukum semacam itu. Meluapnya tentara dan polisi ke organ birokrasi pemerintahan bukan saja mengubah pola pendekatan dalam pelayanan publik, namun mendistorsi profesionalisme militer, polisi, dan aparatur sipil negara itu sendiri. Ini perlu perubahan kebijakan.

Ketiga, perlunya sesegera mungkin menyepakati prosedur teknis agar substansi penyalahgunaan wewenang (tindak pidana korupsi) yang disangkakan dapat segera tertangani (Mahfud, 2023). Menimbang polemik yang berkepanjangan dapat menghilangkan konteks dan konten masalah sesungguhnya. Dengan mendorong ke arah itu, setidaknya kita terus berkomitmen mengurangi tindak pidana korupsi sebagai musuh bersama.//By purna_0495


Komentar

Populer

Sekda Kabupaten Bangkalan Pengkhianatan PyB terhadap Pilar Kepegawaian Daerah

IPDN dan Kritik Terhadap Sistem Pemerintahan Daerah

Mengapa Kasus Ini Harus Diungkap Lebih Lanjut

Otoritas yang Terkoyak

Perbup Pelimpahan Kewenangan Camat

Inovasi yang Tertidur di Bangkalan

Menelusuri Keadilan Yang Hilang (Bagian I)

Investasi di Bangkalan

Ketika Kekuatan Oligarki Mengancam Demokrasi

Kelalaian Pajak Kendaraan Dinas