Netralitas Wajib bagi ASN

Netralitas Wajib bagi ASN:

"Menjaga Kewibawaan Pemerintah dengan Menanamkan Netralitas pada Seluruh Anggota KORPRI"

By Purna_0495

Logo Peringatan HUT Korpri ke 52 tahun 2023.

Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) didirikan pada tanggal 29 November 1971 oleh Presiden Soeharto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 sebagai wadah organisasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Tujuan pembentukan KORPRI adalah untuk meningkatkan kinerja, pengabdian, dan netralitas PNS dalam pelaksanaan tugas sehari-hari agar lebih dapat berdayaguna dan berhasil guna. Namun, seiring berjalannya waktu, KORPRI kembali menjadi alat politik. UU Nomor 3 Tahun1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Partai Politik, makin memperkokoh fungsi KORPRI dalam memperkuat barisan partai. Sehingga setiap kali terjadi birokrasi selalu memihak kepada salah satu partai, bahkan dalam setiap Musyawarah Nasional KORPRI, diputuskan bahwa organisasi ini harus menyalurkan aspirasi politiknya ke partai tertentu.

Namun, pada era reformasi, muncul keberanian mempertanyakan konsep monoloyalitas KORPRI, sehingga sempat terjadi perdebatan tentang kiprah pegawai negeri dalam pembahasan RUU Politik di DPR. Akhirnya, menghasilkan konsep dan disepakati bahwa KORPRI harus netral secara politik. Oleh karena itu, netralitas wajib bagi ASN sebagai bentuk tidak memihak. Netralitas harus ditanamkan kepada seluruh anggota KORPRI untuk menjaga kewibawaan pemerintah. KORPRI merupakan organisasi yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan. Meski demikian, KORPRI sering kali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil. Kedudukan dan kegiatan KORPRI tak terlepas dari kedinasan. KORPRI merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. KORPRI merupakan organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.

Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki lima butir janji atau komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat umum. Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia disebut juga sebagai sumpah/janji Pegawai Negri Sipil yang bertujuan agar dapat menciptakan sosok PNS yang profesional, jujur, bersih dari segala korupsi, kolusi, nepotisme, berjiwa sosial, dan sebagainya. KORPRI mempunyai misi untuk mewujudkan organisasi yang kuat, berwibawa dan mencakup seluruh tingkat kepengurusan, membangun solidaritas sebagai alat pemersatu bangsa dan negara, mewujudkan kesejahteraan, penghargaan, pengayoman dan perlindungan hukum untuk meningkatkan harkat dan martabat anggota, membangun pegawai Republik Indonesia yang bertaqwa, profesional, disiplin, bebas kolusi, korupsi dan nepotisme dan mampu melaksanakan tugas-tugas kepemerintahan yang baik, serta mewujudkan KORPRI yang netral dan bebas dari pengaruh politik.

Peringatan HUT ke-52 KORPRI pada tahun 2023 mengusung tema “KORPRIKAN INDONESIA”. Dalam tema ini, KORPRI diharapkan semakin bersemangat dalam bekerja dan berkontribusi mengabdi pada kepentingan masyarakat serta mewujudkan fungsinya sebagai perekat persatuan bangsa sehingga mewarnai proses pembangunan nasional. Peringatan Hari Ulang Tahun KORPRI Ke-52 tahun 2023 memiliki tujuan sebagai berikut :

  • Mengajak anggota KORPRI di seluruh Indonesia untuk meneguhkan netralitas dan profesionalisme serta meningkatkan kinerja terutama di bidang pelayanan publik dan kepedulian seluruh anggota KORPRI terhadap masyarakat.
  • Meningkatkan netralitas dan semangat profesionalisme kepada seluruh ASN.
  • Memantapkan fungsi organisasi KORPRI sebagai perekat pemersatu bangsa dalam mendukung pembangunan nasional.
  • Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani, meningkatkan kepedulian sosial dan lingkungan.

Dalam menghadapi tahun politik, netralitas wajib bagi ASN sebagai bentuk tidak memihak. Netralitas harus ditanamkan kepada seluruh anggota KORPRI untuk menjaga kewibawaan pemerintah. Oleh karena itu, KORPRI harus fokus pada tugas-tugasnya sebagai alat pemersatu bangsa dan negara, serta meningkatkan pelayanan publik sehingga semakin berkualitas. //purna0495

Komentar

Posting Komentar

Populer

Sekda Kabupaten Bangkalan Pengkhianatan PyB terhadap Pilar Kepegawaian Daerah

IPDN dan Kritik Terhadap Sistem Pemerintahan Daerah

Mengapa Kasus Ini Harus Diungkap Lebih Lanjut

Otoritas yang Terkoyak

Perbup Pelimpahan Kewenangan Camat

Inovasi yang Tertidur di Bangkalan

Menelusuri Keadilan Yang Hilang (Bagian I)

Investasi di Bangkalan

Ketika Kekuatan Oligarki Mengancam Demokrasi

Kelalaian Pajak Kendaraan Dinas