Aksi Demonstrasi di Bangkalan
Aksi Demonstrasi di Bangkalan:
"Kritik Terhadap GMNI dan PMII yang Melewati Batas"
Mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bangkalan telah melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan pada tanggal 31 Oktober 2023 sebagaimana dimuat dalam Koranmadura.com. Massa aksi menyoroti adanya dugaan pungutan liar di dunia pendidikan dan kelangkaan pangan serta alih fungsi lahan petani di sejumlah wilayah di Kabupaten Bangkalan. Aksi demonstrasi ini sangat menarik perhatian. Sayangnya, aksi ini yang seharusnya mencerminkan sikap intelektual sebagai mahasiswa, justru terkesan sebagai unjuk raga bukan unjuk rasa. Tindakan membakar ban bekas dan menyegel ruang kerja Bupati Bangkalan merupakan langkah-langkah anarkis yang tidak sejalan dengan semangat dialog konstruktif.
Penyegelan ruang kerja Bupati, yang notabene sebagai simbol penyelenggaraan pemerintahan di Bangkalan, sebenarnya telah merendahkan marwah pemerintah setempat. Selain itu tindakan tersebut menimbulkan dampak negatif, karena tidak mempertimbangkan kerugian pada aset pemda dan dampak polusi lingkungan dari pembakaran ban bekas di pusat pelayanan umum. Perlu mengkritisi respons aparat kepolisian Polres Bangkalan yang terlihat kurang tegas dalam menangani situasi. Sanksi kepada para pendemo yang melakukan tindakan anarkis perlu dievaluasi guna menjaga ketertiban dan menegakkan aturan.
Saya mencoba mengidentifikasi beberapa potensi pelanggaran hukum terkait dengan aksi demonstrasi tersebut. Namun, perlu dicatat bahwa penilaian hukum memerlukan tinjauan mendalam oleh ahli hukum.
- Pembakaran ban bekas di Pusat Pelayanan Umum berpotensi melakukan pelanggaran terhadap norma-norma lingkungan dan ketertiban umum sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana sanksinya berupa denda dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan dalam undang-undang tersebut.
- Selanjutnya penyegelan ruang kerja Bupati berpotensi melanggar hak asasi, ketertiban umum, dan norma-norma tata cara penyampaian aspirasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dimana sanksinya berupa sanksi administratif dan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai penutup, penting bagi semua pihak, termasuk mahasiswa dan aparat pemerintah, untuk merenung bersama dan mencari solusi terbaik demi menciptakan ruang dialog yang produktif. Kritik yang membangun dapat menjadi pangkal tolak untuk pembaharuan dan perbaikan.
Semoga ke depannya, demonstrasi dapat menjadi sarana untuk menyuarakan aspirasi dengan cara yang lebih konstruktif, menghindari tindakan anarkis, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan bagi Kabupaten Bangkalan. //purna_0495

Komentar
Posting Komentar