Tantangan Keuangan Desa: Rencana Kenaikan Siltap Kades
"Tantangan Keuangan Desa: Rencana Kenaikan Gaji dan Siltap Kades di Bangkalan tanpa PADes dalam APBDes"
Pemerintah Kabupaten Bangkalan berencana untuk menaikkan gaji dan siltap kades pada tahun 2024 sebagaimana dirilis Lingkarjatim.com tanggal 7 Desember 2023. Alasan kenaikan gaji dan siltap kades tersebut adalah karena selama beberapa tahun ini gaji maupun tunjangan kepala desa tidak pernah mengalami kenaikan. Sementara itu, mereka memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan pemerintahan di desa, khususnya dalam menjaga keharmonisan masyarakat, terutama dalam menghadapi tahun pemilu 2024 mendatang.
Kenaikan gaji dan siltap kades merupakan hal yang positif, karena dapat meningkatkan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa yang merupakan ujung tombak pemerintahan di desa. Mereka memiliki peran penting dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Berdasarkan ketentuan pada PP 47/2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (PP 11/2019), bahwa Kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan penghasilan tetap dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Jika ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, maka pembayaran penghasilan dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Desa selain dana desa.
Kabupaten Bangkalan terdiri dari 18 kecamatan, 8 kelurahan, dan 273 desa. Dalam pelaksanaan pembangunan desa yang efektif dan berkelanjutan harus mengacu kepada APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa yang memuat rencana pendapatan dan belanja desa dalam satu tahun anggaran. Rencana pendapatan desa digunakan untuk menentukan sumber-sumber pembiayaan pembangunan desa. Rencana belanja desa digunakan untuk menentukan jenis dan besaran pengeluaran untuk pelaksanaan pembangunan desa.
Sumber penerimaan dalam APBDes terdiri dari dua jenis, yaitu Pendapatan Asli Desa (PADes) dan Pendapatan Transfer. Namun dalam kenyataannya selama ini sebagian besar bahkan hampir semua desa di Kabupaten Bangkalan tidak pernah memasukkan sumber penerimaan dari PADes di dalam APBDes. Padahal kita tahu PADes merupakan sumber pendapatan desa yang penting, karena dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Bangkalan perlu mengkaji secara mendalam dampak kenaikan gaji dan siltap kades terhadap keuangan desa, walaupun penghasilan tetap dapat dipenuhi dari Alokasi Dana Desa (ADD). Karena pada hakekatnya kenaikan Siltap tidak lain adalah upaya pemerintah kabupaten untuk peningkatan kinerja pemerintah desa, salah satunya peningkatan PADesa.
Pendapat Pakar Pemerintahan Desa
Dr. Didik Suhardjito, pakar pemerintahan desa, mengatakan bahwa siltap kades perlu diimbangi dengan peningkatan kinerja kepala desa dan perangkat desa. Menurut Dr. Didik Suhardjito, kenaikan siltap kades merupakan bentuk apresiasi terhadap kinerja kepala desa dan perangkat desa. Namun, kenaikan siltap kades perlu diimbangi dengan peningkatan kinerja kepala desa dan perangkat desa. Jika kenaikan siltap kades tidak diimbangi dengan peningkatan kinerja, maka hal tersebut dapat menimbulkan masalah baru, seperti korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Pakar pemerintahan desa, Dr. Sutadi, mengatakan bahwa kenaikan gaji dan siltap kades merupakan hal yang positif, karena dapat meningkatkan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa. Namun, kenaikan gaji dan siltap kades perlu dipertimbangkan secara matang, terutama jika PADes tidak pernah ada dalam APBDes. Jika kenaikan gaji dan siltap kades tidak diimbangi dengan peningkatan PADes, maka desa dapat mengalami defisit anggaran. Defisit anggaran dapat menghambat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Beberapa saran untuk Pemerintah Kabupaten Bangkalan dalam rangka kenaikan gaji dan siltap Kepala Desa, pertama lakukan kajian mendalam terhadap dampak kenaikan gaji dan siltap kades terhadap keuangan desa. Selanjutnya kembangkan potensi desa untuk meningkatkan PADes, selain itu perlu adanya upaya meningkatkan kesadaran masyarakat desa untuk membayar pajak dan retribusi desa. Dengan melakukan hal-hal tersebut, maka kenaikan gaji dan siltap kades dapat dilakukan secara tepat dan tidak berdampak negatif pada keuangan desa.
Dalam menjalani perubahan menuju kesejahteraan desa, diperlukan langkah-langkah kritis dan berani untuk menghadapi tantangan keuangan yang mungkin timbul akibat kenaikan gaji dan siltap kades. Keberhasilan pemerintah Kabupaten Bangkalan dalam merancang kebijakan ini tidak hanya akan tercermin dalam pemenuhan hak para kepala desa, tetapi juga dalam kemampuan mereka untuk membangun desa secara berkelanjutan. Kenaikan gaji dan siltap kades perlu dipertimbangkan secara matang, terutama jika PADes tidak pernah ada dalam APBDes. Jangan sampai kenaikan siltap kades diaggap sebagai alat politik untuk Pemilu 2024, baik itu Pemilu Presiden, Legislatif maupun Kepala Daerah. //purna_0495

APIP dan DPMD perlu melakukan pendampingan secara ketat thd pengelolaan APBDes sejenisnya yg dikelola desa. Karena penyimpangan selama ini di desa terkesan bagai angin lalu karena faktor kearifan lokal dan faktor ketokohan kepala desa
BalasHapus