Perkuat Kapital Intelektual DPRD Bangkalan

𝓐𝓻𝓽𝓲𝓴𝓮𝓵

Perkuat Kapital Intelektual DPRD Bangkalan:

"Audensi Kepala Desa"

By Purna_0495

Illustrasi

Pembangunan pedesaan di Kabupaten Bangkalan merupakan prioritas utama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. DPRD Bangkalan, sebagai wakil rakyat di tingkat lokal, memiliki peran kunci dalam merumuskan dan mengawasi kebijakan pembangunan pedesaan. Terutama, audiensi dengan Kepala Desa adalah momen penting yang memunculkan isu-isu terkait penghasilan tetap kepala desa (Siltap) dan menyoroti pentingnya kapital intelektual anggota DPRD dalam menangani berbagai isu pembangunan pedesaan. Artikel ini ditulis untuk menyikapi berita dalam kanal resmi DPRD Bangkalan tentang "Terima Audiensi Kepala Desa, Ketua DPRD: Kami Akan Perjuangkan Aspirasi Mereka". Menangapi audiensi tersebut, Ketua DPRD Bangkalan Efendi menyatakan, bermaksud akan memperjuangkan keinginan Kepala Desa. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bangkalan dan menyampaikan kepada instansi terkait. Tanggapan dari DPRD Bangkalan ini terkesan hanya bisa melemparkan permasalahan kepada eksekutif. Seharusnya pihak legislatif juga harus bisa memberikan jawaban secara regulasi sebelum dilemparkan kepada eksekutif.

DPRD adalah lembaga legislatif yang memiliki tanggung jawab utama dalam pengambilan keputusan tentang alokasi dana desa melalui APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Ini mencakup pengaturan berbagai sumber pendapatan desa, termasuk dana alokasi dana desa (ADD) dan pendapatan asli desa (PAD). Salah satu isu yang terus mendapat perhatian adalah bagaimana Siltap kepala desa dan perangkat desa mendapatkan kenaikan dari tahun-tahun sebelumnya.

Sumber Siltap dalam APBDes

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, serta perangkat desa lainnya dapat diambil dari APBDes selain Dana Desa jika ADD tidak mencukupi. Hal ini merupakan penegasan bahwa sumber Siltap dapat bersumber dari dana selain ADD, asalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak boleh menggunakan Dana Desa. Peraturan Pemerintah yang mengatur penggunaan anggaran desa, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, menetapkan batasan jumlah dana selain ADD yang dapat digunakan untuk membayar Siltap kepala desa dan perangkat desa. Maksimal 30% dari jumlah anggaran belanja desa dapat dialokasikan untuk ini. Sisanya, yaitu paling sedikit 70%, digunakan untuk berbagai keperluan lain dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pendapatan Desa yang sah dapat berasal dari berbagai sumber, seperti Pendapatan Asli Desa (PAD), Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bantuan APBD, Hibah dan Sumbangan, serta Pendapatan Desa Lainnya yang sah yang kemudian dituangkan dalam dokumen APBDes. Namun, sumber pendapatan tersebut harus sah dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Untuk memperkuat Siltap kepala desa dan perangkat desa, perlu dipertimbangkan upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD). PAD Desa adalah sumber pendapatan yang sah dan dapat digunakan untuk mendukung Siltap dan tunjangan pemerintah desa.

"Untuk memperkuat Siltap kepala desa dan perangkat desa, perlu dipertimbangkan upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD Desa)". 

"PAD Desa adalah sumber pendapatan yang sah dan dapat digunakan untuk mendukung Siltap dan tunjangan pemerintah desa".

Pertanyaannya, apakah dalam dokumen APBDes sudah tercantum penerimaan dari pos Pendapatan Asli Desa? Apakah desa tidak memiliki PAD Desa sehingga nihil dalam dokumen APBDes, ataukah memang sudah tidak ada karena sudah diselewengkan? Menjadi tanggung jawab siapa keadaan seperti ini? dan masih banyak pertanyaan lainnya.

Meningkatkan Kapital Intelektual

Dalam menghadapi isu ini, yang jelas diperlukan adalah peningkatan kapital intelektual anggota DPRD Bangkalan, sehingga dalam menghadapi audensi lebih mengedepankan jawaban sesuai regulas bukan terkesan melempar kepada eksekutif. Yang dimaksud dengan kapital intelektual dalam konteks ini adalah pemahaman yang mendalam yang hatus dimiliki oleh seorang anggota legislatif tentang aturan pengelolaan dan penggunaan dana dalam APBDes serta kemampuan dalam perumusan regulasi yang mendukung pembangunan pedesaan yang berkelanjutan. Kapital intelektual itu antara lain:

  1. Pengambilan Keputusan yang Tepat: Dengan pemahaman yang kuat tentang pengelolaan dana yang ada di desa, anggota DPRD dapat membuat keputusan yang lebih tepat tentang alokasi sumber daya yang ada, termasuk penghasilan tetap kepala desa.
  2. Pengawasan yang Efektif: Kapital intelektual yang tinggi memungkinkan DPRD untuk melakukan pengawasan yang lebih efektif terhadap pelaksanaan program-program pembangunan, memastikan bahwa pengelolaan dana digunakan secara transparan dan akuntabel.
  3. Perumusan Regulasi yang Mendukung: Anggota DPRD yang kompeten dapat merumuskan regulasi yang efektif, yang mencakup penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa serta berbagai aspek pengelolaan dana yabg ada di desa.

Menghadapi Masa Depan yang Lebih Baik

Dalam menghadapi masa depan pembangunan pedesaan di Bangkalan, peran DPRD yang memiliki kapital intelektual yang kuat sangat penting. Audiensi dengan Kepala Desa adalah peluang untuk menjawab aspirasi mereka dengan bijaksana, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara pengelolaan dan penggunaan dana dalam APBDes terhadap kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan. Dengan pemahaman yang mendalam tentang isu-isu pengelolaan APBDesa, kemampuan untuk merumuskan regulasi yang sesuai, serta upaya meningkatkan PAD Desa, anggota DPRD dapat menjadi agen perubahan yang positif dalam mewujudkan kesejahteraan dan pembangunan pedesaan yang berkelanjutan.//purna_0495

Komentar

Posting Komentar

Populer

Sekda Kabupaten Bangkalan Pengkhianatan PyB terhadap Pilar Kepegawaian Daerah

IPDN dan Kritik Terhadap Sistem Pemerintahan Daerah

Mengapa Kasus Ini Harus Diungkap Lebih Lanjut

Otoritas yang Terkoyak

Perbup Pelimpahan Kewenangan Camat

Inovasi yang Tertidur di Bangkalan

Menelusuri Keadilan Yang Hilang (Bagian I)

Investasi di Bangkalan

Ketika Kekuatan Oligarki Mengancam Demokrasi

Kelalaian Pajak Kendaraan Dinas