Peranan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Peranan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam Meningkatkan Ekonomi Pedesaan di Kabupaten Bangkalan
Di Kabupaten Bangkalan, BUMDes memiliki peran penting dalam meningkatkan ekonomi pedesaan. Menurut Kabid Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan Ali Yusri Purwanto yang dikutip dalam media Radar Madura menyatakan, saat ini terdapat 273 BUMDes di Kabupaten Bangkalan, namun hanya 47 BUMDes yang sudah memiliki badan hukum yang sah. Hal ini berarti masih ada 226 BUMDes di Kabupaten Bangkalan yang belum memiliki legitimasi. Oleh karena itu, sertifikasi badan hukum BUMDes perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang memadai bagi BUMDes.
Peran BUMDes dalam meningkatkan ekonomi pedesaan di Kabupaten Bangkalan dapat dilihat dari beberapa aspek. Pertama, BUMDes dapat membantu meningkatkan pendapatan asli desa (PAD) melalui kegiatan usaha yang dilakukan. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh BUMDes dapat berupa usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berbasis potensi ekonomi di desa. Kedua, BUMDes dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang dibutuhkan. Ketiga, BUMDes dapat membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa melalui program-program yang diselenggarakan.
Namun, untuk dapat berperan secara optimal dalam meningkatkan ekonomi pedesaan, BUMDes perlu memiliki badan hukum yang sah. Dengan memiliki badan hukum yang sah, BUMDes dapat memperoleh akses permodalan yang lebih mudah, menjalin kerjasama dengan pihak ketiga secara resmi, dan memisahkan aset BUMDes dengan aset desa secara jelas. Oleh karena itu, sertifikasi badan hukum BUMDes perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang memadai bagi BUMDes. Selain itu, BUMDes juga perlu memenuhi kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi setelah menjadi badan hukum. Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh BUMDes setelah menjadi badan hukum antara lain melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan AD/ART yang telah disahkan, menyusun laporan keuangan secara berkala dan transparan, dan menjaga keberlangsungan usaha BUMDes serta memperhatikan kepentingan masyarakat desa.
Dalam mendorong BUMDes berbadan hukum, diperlukan kerjasama antara Desa, DPMD, dan Bappeda untuk memberikan dukungan, bimbingan, dan pengawasan yang diperlukan. Hal ini bertujuan agar BUMDes dapat beroperasi secara efektif dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan perekonomian pedesaan. Berikut adalah tanggung jawab masing-masing pihak terhadap BUMDes:
- Membentuk BUMDes berdasarkan kebutuhan dan potensi desa;
- Melakukan musyawarah desa untuk menentukan tujuan dan proses pembentukan BUMDes;
- Menetapkan Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur status dan kegiatan BUMDes;
- Menyusun Perdes pembentukan BUMDes dan AD/ART BUMDes;
- Menyediakan dukungan dan fasilitas bagi BUMDes dalam menjalankan kegiatan usahanya.
- Memberikan bimbingan teknis dan pendampingan dalam proses pembentukan BUMDes;
- Memfasilitasi kerjasama antar BUMDes dalam hal pengelolaan usaha;
- Membekali BUMDes agar memiliki struktur organisasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Mengawasi dan mendorong kinerja BUMDes dalam mencapai tujuan ekonomi desa.
- Membantu dalam perencanaan dan pengembangan usaha BUMDes;
- Menyediakan data dan informasi yang diperlukan oleh BUMDes untuk mengembangkan usahanya;
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mendukung pengembangan BUMDes.
Dalam situasi ini, perlu diberikan sorotan kritis terhadap peran serta tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dalam pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Bangkalan. BUMDes merupakan entitas ekonomi yang diharapkan dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi di wilayah pedesaan, oleh karena itu, peran DPMD dan BAPPEDA sangatlah vital. Pertama-tama, DPMD dan BAPPEDA harus memastikan bahwa mereka memiliki anggota yang memiliki keahlian teknis yang cukup untuk memahami kompleksitas hukum dan regulasi yang berkaitan dengan BUMDes. Selain itu, mereka perlu memberikan dukungan yang kuat, termasuk alokasi anggaran yang memadai, agar BUMDes dapat beroperasi secara efisien dan berkelanjutan. Keterlibatan pemerintah daerah dalam memberikan bantuan teknis dan dukungan administratif sangat penting dalam menjaga kelangsungan BUMDes.
Selanjutnya, informasi dan pelatihan mengenai peraturan hukum BUMDes dan manfaatnya perlu disampaikan secara rutin kepada anggota BUMDes dan masyarakat setempat. Hal ini akan membantu meningkatkan pemahaman mereka tentang kerangka kerja hukum yang mengatur BUMDes dan bagaimana mengoptimalkan manfaatnya. DPMD dan BAPPEDA harus bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pelatihan-pelatihan semacam ini, dan seharusnya ada upaya nyata untuk meningkatkan kapasitas pengambil keputusan di tingkat desa. Lebih lanjut, perlu dicatat bahwa keberhasilan BUMDes bukan hanya tentang pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mengenai pembangunan sosial dan pengentasan kemiskinan. Oleh karena itu, DPMD dan BAPPEDA harus berfokus pada evaluasi dampak sosial dan ekonomi BUMDes di masyarakat setempat, dan berusaha untuk mengatasi hambatan-hambatan yang mungkin muncul. Pemerintah daerah juga harus menciptakan iklim yang kondusif bagi BUMDes, termasuk dalam hal perizinan usaha, akses ke sumber daya alam, dan promosi produk-produk BUMDes. Dengan begitu, BUMDes dapat memainkan peran yang lebih optimal dalam menggerakkan ekonomi pedesaan di Kabupaten Bangkalan.
Dalam kesimpulannya, peran serta seluruh sektor baik itu instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat sangat penting dalam mengembangkan BUMDes di Kabupaten Bangkalan , dan perlu ada peningkatan dalam komitmen mereka untuk memberikan dukungan teknis dan pelatihan yang diperlukan. Hal ini akan menjadi langkah awal yang signifikan menuju pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan di pedesaan.//purna_0495

Sangat membangun, semoga pihak terkait mengerti, memahami akan peran masing-masing sehingga dapat langsung bertindak dan berjalan sesuai jalurnya masing-masing.
BalasHapus